JAKARTA, KOMPAS.TV- Persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 Miliar terus memunculkan fakta baru.
Selain pengakuan para saksi tentang aliran dana ke anggota keluarga terdakwa, muncul pula pengakuan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto.
Dia mengungkap ada permintaan duit dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementeran Pertanian (Kementan) era SYL dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bukan uang kecil, jumlahnya mencapai Rp12 Miliar. Menurut Hermanto awalnya hanya Rp10 Miliar.
Menanggapi hal itu, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi sudah sejak lama mengamati bahwa status WTP BPK menjadi ladang korupsi.
"Makanya selama ini kementerian atau lembaga negara yang mendapat WTP dari BPK RI patut dicurigai dan tidak gratis," kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/5/2024) dikutip dari Tribunews.
"KPK harus membuka penyidikan baru karena adanya temuan baru yaitu disebutnya nama anggota baru BPK Haerul Saleh dan terbukanya kasus baru yaitu program food estate di kementan," tutur Uchok.
Baca Juga: Saksi Ungkap Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar Biayai Umrah SYL saat Kunjungan ke Arab Saudi
"Apalagi ternyata proyek food estate ini kurang kelengkapan dokumennya," ujarnya.
Menurut Uchok, ketidaklengkapan dokumen dan administrasi ini menjadi awal terjadinya korupsi.
"Korupsi dimulai dari tidak adanya dokumentasi. Dan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proyek food estate ini yang harus diuangkap," tegasnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia mendesak KPK mengusut semua pihak yang diduga menerima besel atau uang dari SYL secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara anak buahnya atau bawahannya.
"Berdasarsarkan hasil persidangan setidaknya ada dua pejabat penyelenggara negara yg disebut menerima pemberian dari SYL.
Pertama, kata Sugeng, yaitu Sudin politisi PDI-P yang juga ketua Komisi IV DPR RI. Kedua Haerul Saleh anggota BPK RI dan Victor auditor BPK RI.
"KPK tidak boleh tebang pilih. Proses semua pihak dan apabila terdapat cukup bukti tetapkan sebagai tersangka suap/gratifikasi dan segera ditahan," tegasnya.
Ihwal munculnya nama-nama para auditor BPK, juga terungkap dalam persidangan kemarin.
Hermanto, sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, menyebutnya saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan RI.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu mantan Mentan SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Baca Juga: Gegara Terganjal Food Estate, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp12 Miliar agar Kementan Raih WTP
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak menanyakan soal pemeriksaan yang dilakukan BPK. Hermanto mengaku bahwa pihaknya mendapatkan WTP dari BPK saat dirinya menjabat sebagai Sesditjen PSP.
"Itu pada akhirnya opini yang diterbitkan BPK, sepengetahuan saksi?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
"Sepengetahuan saya WTP," jawab Hermanto.
Lebih lanjut, jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal sosok Haerul Saleh dan Victor. Hermanto mengakui mengenal Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK.
"Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan)," kata Hermanto.
"Kalau Haerul Saleh?" cecar jaksa.
"Ketua AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV," kata Hermanto.
KPK akan Usut
Menindaklanjuti fakta di persidangan, KPK akan segera mengusut fakta persidangan, terkait adanya permintaan uang dari BPK agar Kementan mendapatkan Wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Memang banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo. Tentu semua faktnya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).
Ali mengatakan, tim jaksa telah menyusun laporan persidangan dan akan melakukan pengembangan ketika proses persidangan telah selesai.
"Tadi, kami juga sudah sempat diskusi terkait ini dengan jaksa, sekali lagi nanti pengembangan lebih jauhnya. Ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," kata Ali Fikri.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.