Tak hanya itu, ia juga menyebut akan memberi jarak antara taruna tingkat I dan tingkat II, di mana asrama hanya diperbolehkan untuk tingkat 1.
"Tingkat 2 kita minta untuk tinggal di sekitar kampus," tegasnya.
"Seperti di Poltrada, itu dari sisi mendidik mereka menjadi dewasa, tapi terbiasa bergaul dengan masyarakat, apa yang dilakukan Poltrada itu sangat baik, bahkan antara siswa dan masyarakat bergabung dalam satu kegiatan, entah kegiatan budaya atau ekonomi.
Dalam kesempatan itu, Menhub juga mengatakan, orang tua para taruna juga akan dilibatkan dalam bentuk komite.
Adapun sejumlah perombakan tersebut dilakukan agar kasus yang dialami Putu Satria tidak terulang kembali.
Diberitakan sebelumnya, Putu diduga tewas usai dianiaya seniornya Tegar Rafi Sanjaya (TRS) pada Jumat (3/5) lalu.
Motif penganiayaan diduga adalah arogansi tersangka sebagai senior.
Menurut polisi, korban dipukul TRS di bagian ulu hati sebanyak lima kali.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu TRS, KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
KAK, WJP, dan FP diduga turut serta dalam penganiayaan terhadap korban. Keempat tersangka saat ini telah ditahan pihak kepolisian.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ini Perannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.