Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menetapkan pelaku utama yakni Tegar Rafi Sanjaya (TRS) sebagai tersangka.
TRS merupakan senior yang diduga melakukan kekerasan eksesif hingga berujung kematian terhadap korban Putu Satria.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/5) lalu.
Gidion menyebut motif penganiayaan tersebut adalah arogansi tersangka sebagai senior.
Dalam penganiayaan tersebut, korban diduga dipukul di bagian ulu hati sebanyak lima kali oleh TRS.
Usai dihajar, korban kemudian tak sadarkan diri.
Melihat hal tersebut, TRS sempat panik dan melakukan upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur
"Menurut tersangka, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya," ujar Gidion, Sabtu (4/5).
Namun hal itu justru berakibat menutup saluran pernapasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terhadap tersangka TRS, polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pasalnya, 338 jo atau subsider 351 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Menhub Melayat ke Rumah Duka Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior, Ibu Korban Minta Keadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.