JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta (19) oleh seniornya yang berujung kematian.
Ketiga tersangka baru tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, Rabu (8/5/2024).
"Ancaman hukumannya sama dengan konstruksi Pasal kemarin. 15 Tahun penjara," tegasnya.
Ketiga tersangka baru tersebut yaitu (berinisial) KAK alias K, WJP alias W dan FA alias A.
Ia menyebut ketiga tersangka tersebut memiliki peran turut serta dalam penganiayaan yang berujung kematian terhadap Putu Satria.
Ketiganya turut dikenakan Pasal pasal 55 dan 56 KUHP karena dinilai melakukan kerjasama dalam melakukan kekerasan.
"Bentuk (Pasal) 55-56 ini adalah penegasan dari prinsip keturutsertaan dalam proses pidana. Ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut pihaknya telah memeriksa 43 saksi dalam kasus tewasnya Putu Satria.
"Total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43 (orang)," kata Gidion.
Menurut penjelasnnya, 43 saksi tersebut terdiri dari 36 taruna tingkat satu, tingkat dua, dan tingkat empat.
"Kemudian pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, ahli pidana dan ahli bahasa," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ini Perannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.