JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) disebut dibebani membayar gaji pembantu rumah tangga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar sebesar Rp35 juta.
Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat SYL, Rabu (8/5/2024).
Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya terkait adalah dana pribadi Hermanto yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan SYL.
Hermanto pun menyebut dirinya sempat diminta untuk membayarkan gaji pembantu SYL yang ada di Makassar memakai uang pribadi.
"Yang menggunakan uang pribadi saksi, ada?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
"Ada," jawab Hermanto.
"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?" tanya jaksa lagi.
"Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.
"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa.
"Pak SYL," kata Hermanto.
"Pembantu yang di mana ini?" tanya jaksa lagi.
"Di Makassar," ucap Hermanto.
Baca Juga: Terungkap, Modus Korupsi SYL, Bikin Perjalanan Dinas Fiktif dengan Pinjam Nama Pegawai Kementan
Ia pun mengungkapkan, tidak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL tersebut.
Meski demikian, menurut penjelasannya, uang pribadinya tersebut telah diganti oleh eks Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan bernama Lukman Irwanto dengan menggunakan patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban.
"Pak Lukman itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya jaksa.
"Dari yang ada sisa kurban Rp360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu," jawab Hermanto.
Dalam kesempatan itu, jaksa turut menunjukkan bukti transfer milik Hermanto yang digunakan untuk pembayaran gaji pembantu SYL. Dalam bukti transfer tersebut, terdapat tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp22 juta, Rp10 juta, dan Rp13 juta.
Hermanto menjelaskan, transfer gaji pembantu SYL sebanyak dua kali, yakni Rp22 juta dan Rp13 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Theresia.
"Yang pembantu itu yang nama Theresia itu," kata Hermanto.
"Yang pembantu Theresia itu ya, Rp22 (juta) dan Rp13 juta ya (jadi) Rp35 juta ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Hermanto.
Pembayaran gaji pembantu SYL itu, kata dia, berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal (Dirjen) PSP Kementan Ali Jamil.
"Pak Dirjen minta, waktu itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu. Tapi sudah diganti oleh Pak Lukman," ujarnya.
Baca Juga: Update Sidang SYL: Eks Anak Buah Ungkap Kementan Dibebani Beli 12 Sapi Kurban senilai Rp360 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.