JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) disebut dibebani membayar gaji pembantu rumah tangga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar sebesar Rp35 juta.
Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat SYL, Rabu (8/5/2024).
Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya terkait adalah dana pribadi Hermanto yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan SYL.
Hermanto pun menyebut dirinya sempat diminta untuk membayarkan gaji pembantu SYL yang ada di Makassar memakai uang pribadi.
"Yang menggunakan uang pribadi saksi, ada?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
"Ada," jawab Hermanto.
"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?" tanya jaksa lagi.
"Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.
"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa.
"Pak SYL," kata Hermanto.
"Pembantu yang di mana ini?" tanya jaksa lagi.
"Di Makassar," ucap Hermanto.
Baca Juga: Terungkap, Modus Korupsi SYL, Bikin Perjalanan Dinas Fiktif dengan Pinjam Nama Pegawai Kementan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.