JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah telah mengajukan Surpres tentang Rancangan Undang-Undang Pilkada ke DPR.
Bantahan itu disampaikan Presiden Jokowi di sela kunjungan kerjanya ke Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).
“Enggak ada, engak ada. Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada,” ucap Jokowi.
Jokowi lebih lanjut memastikan jika Pilkada Serentak akan dilakukan pada November tahun ini.
“Iya, enggak ada pengajuan apa pun mengenai itu,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Pengamat Sebut Duet Anies-Ahok Untungkan PDIP, Tuduhan Tak Ramah Islam akan Cair
Sebagai informasi, berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
Baca Juga: Pengamat: Peluang Anies-Ahok Duet di Pilkada Jakarta di Bawah 50 Persen, Potensialnya Berhadapan
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.