Kuasa Hukum Partai Garuda, Mukmin menilai, dalil pemohon yang mengaitkan suara Partai Garuda adalah tidak benar dan mengada-ada.
Mukmin menyebut, pemohon hanya berasumsi menghitung perolehan suara yang benar tanpa didasarkan suara yang dihitung secara berjenjang di Tingkat TPPS di setiap TPS oleh termohon.
Di sisi lain, Mukmin juga menyampaikan, PPP tidak pernah mengajukan keberatan atau mengajukan form kejadian khusus pada saat pleno rekapitulasi penghitungan hasil penetapan suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Banten I, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
"Pemohon juga tidak pernah mengajukan atau laporan pelanggaran administrasi pada Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI. Sehingga dapat disimpulkan pemohon secara tidak langsung telah menerima hasil rekapitulasi partai dan caleg keanggotaan dari pemilihan Banten I," ujar Dodi Boy Fenaloza selaku kuasa hukum Partai Garuda lainnya.
Baca Juga: Tuduh Suaranya Dipindah ke Partai Garuda, PPP Gugat Hasil Pileg 2024 di Provinsi Banten
Bawaslu RI juga memberikan jawaban atas gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan PPP.
Kuasa Hukum Bawaslu RI, Ali Faisal menyebut telah melakukan pengawasan hingga tahap pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada kecamatan serta kabupaten/kota yang didalilkan oleh pemohon.
DI Dapil Banten I tidak terdapat kejadian khusus atau keberatan yang dicatatkan pada formulir di kejadian khusus dan atau keberatan saksi KPU. Begitu juga pada Banten Dapil II.
Rekap pada Partai Garuda terdapat catatan kejadian khusus pada pemilihan anggota DPR RI yang dituangkan dalam formulir di kejadian khusus dan atau keberatan saksi KPU terkait penulisan pada SIREKAP.
Atas hal tersebut telah dilakukan perbaikan yang disepakati oleh semua saksi partai politik.
"Bawaslu Provinsi Banten belum pernah menerima informasi awal, temuan atau laporan dan/atau keberatan yang berkaitan dengan perpindahan suara PPP secara tidak sah kepada Partai Garuda pada seluruh daerah pemilihan di wilayah Banten," ujar Ali.
Baca Juga: Gugatan Caleg Partai Garuda Luruh di Sidang Pendahuluan, Hakim Saldi: Kita Nyanyikan Gugur Bunga
Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada 29 April 2024, PPP mendalilkan terjadi perpindahan PPP kepada Partai Garuda di Dapil Banten I, Banten II dan Banten III
Rinciannya, menurut pihak PPP, sebanyak 5.000 suara pada Dapil Banten I, sebanyak 5.450 pada Dapil Banten II dan sebanyak 8.150 suara pada Dapil Banten III.
Perpindahan suara PPP ke Partai Garuda ini diakibatkan kesalahan penghitungan KPU.
Untuk itu, dalam petitumnya, PPP meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang daerah pemilihan Banten I, Banten II dan Banten III Provinsi Banten, Anggota DPR RI Kota Serang Dapil Serang I, Anggota DPRD Kota Tangerang pada Dapil Tangerang 4.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.