JAKARTA, KOMPAS.TV - TRS (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan terhadap juniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Kapolres Jakarta Utara (Jakut), Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut TRS dijerat dengan pasal pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasalnya, 338 jo atau subsider 351 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Gidion dalam konferensi pers, Sabtu (4/5/2024).
Adapun bunyi Pasal 338 KUHP yakni: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Sementara Pasal 351 KUHP, merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan.
Ayat ketiganya berbunyi: "Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun."
Di sisi lain, Gidion menyebut, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 36 saksi dalam kasus yang menjerat STIP tersebut.
"36 orang ini ada taruna, ada pengasuh, ada dokter, dan ada ahli," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, TRS, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta diduga menganiaya juniornya, Putu Satria Ananta Rastika (19) hingga tewas, pada Jumat (3/5).
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Taruna STIP Aniaya Junior hingga Tewas: Arogansi Senioritas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.