Kompas TV nasional hukum

Kasus Korupsi Bupati nonaktif Labuhanbatu: KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit dan Kantor NasDem di Sumut

Kompas.tv - 2 Mei 2024, 21:47 WIB
kasus-korupsi-bupati-nonaktif-labuhanbatu-kpk-sita-pabrik-kelapa-sawit-dan-kantor-nasdem-di-sumut
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (2/5/2024). KPK kembali menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

Ali pun menegaskan, penyitaan dilakukan karena KPK memiliki alat bukti dengan dugaan sebelumnya tanah dan bangunan tersebut milik EAR dan dari hasil korupsi.

"Kami memiliki alat bukti kenapa tempat operasiaonal ini disita KPK, karena diduga sebelumnya tanah dan bangunan tersebut milik EAR, dari penelusuran kami diduga dari hasil kejahatan korupsi yang saat ini dilakukan proses penyidikan oleh KPK," tegasnya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, dalam foto yang dibagikan KPK, tampak aset yang disita tersebut terdiri dari bangunan tiga lantai dengan pagar biru di halaman depan.

Pada pagar itu telah disematkan pelang bertuliskan “TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA” dengan logo KPK.

Pada foto bagian dalam gedung itu tampak logo partai berwarna biru dengan tulisan NasDem Labuhan Batu lengkap dengan bendera partai.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar milik Erik Adtrada Ritonga di Kota Medan.

Diketahui, Erik Adtrada Ritonga merupakan salah satu pejabat di Labuhanbatu, Sumatra Utara yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/1/2024) lalu.

OTT tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, Erik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka antara lain: anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Kronologi OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD, KPK Amankan Rp551 Juta




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x