Dengan demikian, artinya Brigadir RAT sehari-hari tidak berada di Jakarta mengawal pengusaha batu bara tersebut.
“Iya, (betul) demikian,” ujar Kombes Michael.
Kombes Michael menambahkan bahwa ketika Brigadir RAT bertugas di Jakarta menjadi ajudan tidak dilengkapi dengan surat tugas ataupun surat izin dari kesatuan dan pimpinannya.
“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan demikian,” ucap Kombes Michael.
Sebelumnya, Brigadir RAT ditemukan tewas di Jalan Mampang Prapatan IV/ RT 010/02 Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4/2024). Di lokasi tempat kejadian ditemukan sepucuk senjata yang diduga milik korban.
Baca Juga: Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Diperiksa usai Brigadir RAT Bunuh Diri, IPW: Bisa Dicopot Jabatan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memastikan Brigadir RAT tewas karena bunuh diri dengan cara menembakkan kepalanya menggunakan senjata api atau senpi.
Dugaan bunuh diri tersebut, kata Bintoro, didukung dengan keterangan saksi hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Disimpulkan bahwa jenazah yang ditemukan di dalam mobil pada halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Tegal Parang Mampang, Jakarta Selatan, karena korban bunuh diri," ucap Bintoro di Jakarta pada Senin.
Menurut Bintoro, senjata api yang digunakan korban Brigadir RAT untuk menembakkan kepalanya merupakan senjata jenis HS yang memiliki peluru kaliber 9 milimeter.
Senjata bernomor H258799 itu berlaku dari tanggal 01 Juli 2023 sampai dengan 02 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.
Baca Juga: Selain Pistol, Ditemukan Tisu Magic hingga Uang Asing di Mobil Alphard, Diduga Milik Brigadir RAT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.