“Karena praktiknya sudah 2 tahun, kok atasan tidak tahu apa-apa? Padahal atasan wajib tahu dan terikat dengan aturan pengawasan melekat terhadap anggotanya,” ujarnya.
Baca Juga: Sebelum Tewas Bunuh Diri, Brigadir RAT Sempat Turunkan Wanita dan Anak Kecil dari Mobil Alphard
Seperti diketahui, anggota Satlantas Polresta Manado berinisial Brigadir RAT tewas karena bunuh diri dengan cara menembakkan pistol ke kepalanya di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4/2024) sore.
Peluru yang ditembakkan itu kemudian menembus pelipis kepala bagian kanan menuju pelipis kiri korban.
Brigadir RAT menembakkan pistol ke kepalanya menggunakan senpi jenis HS dengan kaliber 9 milimeter.
Peluru itu juga membuat bagian atas mobil Toyota Alphard berlubang.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan, Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang tewas bunuh diri sempat menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta.
“Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut demikian (Brigadir RAT menjadi ajudan pengusaha),” kata Michael pada Selasa (30/4/2024).
Baca Juga: Brigadir RAT, Polisi yang Bunuh Diri Disebut Tak Izin Pimpinan Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta
Namun, pekerjaan yang dilakukan korban Brigadir RAT lebih dari dua tahun itu tanpa izin atasannya.
Brigadir RAT disebut tak mengantongi surat tugas untuk menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta.
“Hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sulut menyatakan bahwa Brigadir RAT tidak ada surat tugas dan izin dari kesatuan atau pimpinannya,” ucap Irwan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.