Kompas TV nasional hukum

Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Diperiksa usai Brigadir RAT Bunuh Diri, IPW: Bisa Dicopot Jabatan

Kompas.tv - 1 Mei 2024, 11:32 WIB
kapolresta-manado-dan-kasat-lantas-diperiksa-usai-brigadir-rat-bunuh-diri-ipw-bisa-dicopot-jabatan
Puslabfor Polri saat melakukan olah TKP di lokasi Brigadir RAT diduga bunuh diri di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Selatan via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, Brigadir RAT sudah dua tahun lebih yaitu sejak 2021 menjadi ajudan pengusaha batu bara di Jakarta.

"Sudah dua tahun lebih tidak bekerja, tetapi tidak ada tindakan. Ini bisa dikenakan sebagai atasan yang lalai ini," ujar Sugeng.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Michael Irwan Tamsil mengatakan pemeriksaan Kombes Julianto dan Kompol May untuk mencari informasi terkait Brigadir RAT bisa ke Jakarta tanpa seizin pimpinan.

Baca Juga: Motif Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri Harus Diungkap, Pengamat: Bahan Evaluasi Mental Anggota Polri

"Pak Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap atasannya, baik Kasatlantas dan Kapolresta-nya untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan keberadaan Brigadir RAT di Jakarta," kata Michael.

Sejauh ini, hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulut mengatakan selama di Jakarta, korban menjadi ajudan seorang pengusaha.

"Ya jadi hasil pemeriksaan Propam Polda Sulut bahwa yang bersangkutan menjadi ajudan atau driver dari pengusaha yang ada di Jakarta," ucapnya.

Sementara terkait adanya perbedaan keterangan soal tujuan korban ke Jakarta, Michael mengatakan saat ini masih didalami oleh Propam Polda Sulut. 

Diketahui, korban awalnya disebut tengah menjalani cuti di Jakarta untuk mengunjungi kerabatnya sebelum ditemukan tewas bunuh diri.

Baca Juga: Selidiki Motif Brigadir RAT Bunuh Diri, Polisi Periksa Ponsel Korban Dalami Percakapan dengan Istri

Belakangan, korban Brigadir RAT ternyata selama ini menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak tahun 2021.

"Itu (izin cuti) kan hasil pendalaman kita di sini, dari hasil pemeriksaan Bid Propam di sini ternyata yang bersangkutan ketika menjadi driver atau ajudan itu tidak dilengkapi surat tugas maupun izin dari kesatuan," kata Michael.


 

 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x