JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertanian (Kementan) disebut membiayai pembelian mobil anak perempuan Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul (Thita).
Hal ini disampaikan Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL, Senin (29/4/2024).
Dalam sidang tersebut, Arief menuturkan, mobil Innova untuk anak SYL itu dibeli pada Maret 2022 lalu.
"Pak Arief kapan mobil Innova itu dibeli?"tanya hakim anggota Fahzal Hendri.
"Sekitar bulan Maret tahun 2022," jawab Arief.
Hakim kemudian mendalami terkait pembelian mobil tersebut.
Arief mengaku mendapatkan uang untuk membeli mobil itu dari para eselon I di Kementan.
"Ya eselon I-nya dari Tanaman Pangan ada dari Perkebunan gitu, Yang Mulia," ujar Arief.
"Dirjen-Dirjen barangkali ya?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Arief.
"Berapa eselon I-nya yang mengumpulkan uang berapa banyak? Semua eselon I ?" tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia, eselon I yang tidak pernah dibobolkan Inspektorat Jenderal," ucap Arief.
"Kalau yang lain (pejabat eselon I) kena semua?” tanya Hakim lagi.
"Kena Yang Mulia,” jawab Arief.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Kementan Tanggung Biaya Sunatan Cucu Syahrul Yasin Limpo
Hakim kemudian menggali terkait pihak yang menerima mobil tersebut.
Arief pun menjawab mobil tersebut dikirim ke rumah anak SYL yang berada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Itu Innova untuk siapa tadi?" tanya hakim.
"Untuk dikirim ke rumah anaknya (SYL)," jawab Arief.
"Di mana?" tanya hakim lagi.
"Rumah Limo di Jakarta Selatan di Lebak Bulus," jawab Arief.
"Anaknya yang mana?" tanya hakim.
"Anaknya yang perempuan," kata Arief.
"Kalau enggak salah Thita (Indira Chunda Thita Syahrul) ya," sambungnya.
Saat dicecar hakim terkait metode pembayaran mobil tersebut, Arief mengatakan, Innova itu dibayar lunas.
“Innova berapa sih harganya?” tanya Hakim.
“Rp 500-an (juta) saat itu, Yang Mulia,” kata Arief.
“Uangnya dari eseleon-eselon tadi?” tanya hakim memastikan.
“Betul," ucap Arief.
Adapun dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: SYL Panik Ketika Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK, Langsung Hubungi Firli Bahuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.