JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan perselisihan hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam dalil yang diajukan PPP, terdapat perpindahan suara partai berlambang Ka'bah itu ke Partai Garuda di 33 daerah pemilihan di Pileg DPR RI 2024.
Hasil perhitungan PPP mengklaim, selisih suara yang pindah Partai Garuda mencapai 224.447 suara.
Tiga daerah pemilihan (Dapil) paling tinggi perpindahan suara yang disorot PPP yakni, Sumatera Selatan II dengan selisih 14.210 suara, Nusa Tenggara Barat II (NTB II) dengan selisih 12.250 suara, Nusa Tenggara Timur II (NTT II) dengan selisih 11.451 suara.
Dalam permohonannya, PPP menjabarkan hasil perhitungan KPU KPU sebagai termohon di Sumatera Selatan II PPP memperoleh 36.342.
Sedangkan perhitungan PPP di Dapil tersebut PPP mendapat 50.552.
Baca Juga: Tuduh Suaranya Dipindah ke Partai Garuda, PPP Gugat Hasil Pileg 2024 di Provinsi Banten
Kemudian versi KPU Partai Garuda di Dapil Sumatera Selatan II mendapat 14.318 suara. Perhitungan PPP, Partai Garuda mendapat 108 suara.
"Terjadi perpindahan suara pemohon (PPP) kepada Partai Garuda sebanyak 14.210 suara diakibatkan kesalahan perhitungan termohon (KPU), sehingga perolehan Partai Garuda yang semula 108 suara bertambah secara tidak sah menjadi 14.318 suara," tulis permohonan PPP dikutip dari mkri.id, Senin (29/4/2024).
Begitu juga di Dapil NTB II dan NTB II. Menurut pemohon PPP, adanya perbendaan selisih suara PPP di dua dapil tersebut diakibatkan kesalahan perhitungan KPU selaku termohon.
Di NTB II terjadi perpindahan suara sebesar 12.250 ke Partai Garuda.
Perhitungan PPP, Partai Garuda hanya mendapat 213 suara lalu bertambah secara tidak sah menjadi 12.463.
Oleh karenanya, perolehan suara PPP yang semula 185.966 suara berkurang secara tidak sah menjadi 173.716 suara.
Baca Juga: Berjuang di MK, PPP Ajukan 24 Daerah yang Jadi Sengketa di Pileg 2024 Berikut Daftarnya
Di NTT II terjadi perpindahan suara ke Partai Garudan sebanyak 11.451.
Perhitungan PPP mengklaim, Partai Garuda hanya mendapat 126 suara, lalu bertambah secara tidak sah menjadi 11.577 suara.
"Oleh karenanya perolehan suara pemohon (PPP) yang semula 47.620 suara berkurang secara tidak sah menjadi 36.169 suara," tulis PPP dalam permohonannya.
Adapun 30 Dapil lain yang mengalami perpindahan suara PPP ke Partai Garuda yakni Dapil Aceh II, Banten I, II dan III, DKI Jakarta II, Jawa Barat II, V, VII, IX dan XI.
Dapil Jambi, Jawa Tengah III, Jawa Timur I, IV, VI dan VII, Kalimantan Timur, Lampung I dan II, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat I.
Dapil Nusa Tenggara Timur I, Papua Pegunungan, Sulawesi Selatan I, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat I, Sumatera Selatan I, Sumatera Utara I, II dan III.
Baca Juga: PDI-P Minta Hakim MK Ubah Suara PSI dan Demokrat Pileg 2024 di Papua Tengah Menjadi 0
PPP dalam hasil rekapitulasi suara nasional KPU mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Perolehan suara PPP di Pileg DPR RI 2024 membuat partai yang dibentuk pada 5 Januari 1973 atau 51 tahun lalu itu gagal melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold 4 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.