JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluhan seorang influencer, Medy Renaldy tentang produk mainan miliknya yang merupakan hibah, tertahan di Bea Cukai menjadi viral di media sosial.
Keluhan tersebut disampaikan melalui akun X atau Twitter miliknya, @medyrenaldy_ pada Jumat (26/4/2024).
Menurut Medy dalam unggahannya, paket mainan yang dikirimkan perusahaan Robosen untuk dia review sudah dikirim sejak 15 April lalu.
Paket itu, kata dia, seharusnya tiba pada 25 April, sehingga dia bisa memberikan review mainan yang belum dirilis ini dan mengunggahnya ke media sosial.
Namun, paket mainan Megatron miliknnya tertahan di Bea Cukai dengan keterangan 'Permintaan Dokumen oleh Pejabat Bea Cukai: lampirkan bukti bayar dan invoice pembelian USD 1.699'.
Baca Juga: Jepang Pamerkan Robot 'Firebarion' Bisa Berubah Jadi Mobil dengan Dikendarai Satu Orang
"Harusnya bisa jadi perwakilan kreator Indonesia buat unboxing produk Transformers yang baru aja rilis worldwide, tapi paketku nyangkut di Bea Cukai," tulisnya.
Dalam unggahannya, ia juga mengaku telah mencoba melaporkan keluhan ini via telepon maupun media sosial resmi Bea Cukai. Namun tidak cukup responsif.
Ia kemudian membagikan tangkapan layar yang berisikan penjelasan Bea Cukai bahwa barang hadiah miliknya dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.
Ia juga mengaku ada kejanggalan dengan nilai pembelian produk tersebut yang sebesar 1.699 dollar AS. Ia menyebut harga mainan Megatron ini hanya 899 dollar AS.
"Agak bingung juga sih waktu ditanyakan invoice pembeliannya, karena emang ini dikirimkan, bukan dibeli," kata Medy.
"Disuruh cantumin link produk dan harganya pun juga bingung, di website-nya gak ada karna belum rilis. Tapi kok referensi website-nya ke produk Grimlock ya yang harganya USD 1.699?" tambahnya.
Baca Juga: Arahan Menkeu Sri Mulyani Usai Rapat Malam Terkait Kasus Viral Pelayanan Bea Cukai
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi hal itu. Ia mengatakan, pihaknya telah menelusuri laporan influencer ini bersama dengan laporan lainnya terkait Bea Cukai.
Menurutnya kasus tersebut mirip dengan laporan warganet yang membeli sepatu sepak bola seharga Rp 10 juta, tetapi dikenakan bea masuk, pajak, dan denda mencapai Rp 31 juta.
Dalam dua kasus ini, kata Sri Mulyani, ditemukan indikasi harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing)
"Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya," jelas Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram resminya, @smindrawati, Sabtu (27/4/2024).
Meski demikian, Sri Mulyani menyebut, saat ini laporan itu sudah selesai ditangani dan mainan yang sempat tertahan sudah diterima oleh influencer tersebut.
"Masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," tuturnya.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.