Selain itu ratusan perkara sengketa Pileg 2024 akan dibagi menjadi tiga panel. Tiga dari sembilan hakim MK akan menangani satu panel sidang sengketa Pileg 2024.
Baca Juga: Klaim Sudah Perbaiki Sistem Sesuai Catatan MK, KPU Akan Tetap Gunakan SiRekap di Pilkada 2024
"Permohonan (gugatan sengketa Pileg 2024) sudah diupload semua permohonan di mkri.id, silakan dicermati," ujar Fajar saat dihubungi.
Sementara itu Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno meyakini PPP bisa membuktikan partai berlambang Ka'bah itu layak lolos di Pileg 2024.
Menurut Adi, bagaimanapun juga PPP merupakan Partai Islam Terlama yang masih ada saat ini. Pengalaman PPP di setiap Pileg 2024 membuat partai yang dibentuk pada 5 Januari 1973 atau 51 tahun lalu bisa membuktikan ada perbedaan suara internal dengan KPU RI.
"Kalau PPP bisa membuktikan itu pasti lolos. Doakan saja ada yang terbaik bagi PPP. Apapun judulnya PPP ini Partai Islam terlama yang masih ada saat ini. Kuncinya bukti atas gugatan itu," ujar Adi saat dikonfirmasi.
Beriktu 24 daerah yang menjadi perselisihan PPP dengan KPU RI dikutip mkri.id:
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Sumatera Barat
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Provinsi Riau
5. Provinsi Jambi
6. Provinsi Lampung
7. Provinsi Banten
8. Provinsi DKI Jakarta
9. Provinsi Jawa Barat
10. Provinsi Jawa Tengah
11. Provinsi Jawa Timur
12. Provinsi Maluku
Baca Juga: Perjalanan Panjang PPP, Setengah Abad jadi Peserta Pemilu Tersandung di 2024
13. Provinsi Maluku Utara
14. Provinsi Gorontalo
15. Provinsi Sulawesi Tengah
16. Provinsi Sumatera Utara
17. Provinsi Sulawesi Barat
18. Provinsi Sulawesi Selatan
19. Provinsi Kalimantan Timur
20. Provinsi Kalimantan Utara
21. Provinsi Nusa Tenggara Timur
22. Provinsi Nusa Tenggara Barat
23. Provinsi Papua Tengah
24. Provinsi Papua Pegunungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.