JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Persatuan Pembangungan (PPP) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Pileg 2024.
Ada 24 daerah yang menjadi perselisihan hasil Pileg antara PPP dan KPU RI. PPP berharap hasil gugatan ini PPP mendapat suara tambahan untuk lolos amabang batas parlemen Pileg 2024 atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menjelaskan ada 24 provinsi se-Indonesia yang diyakini PPP kehilangan suara di Pileg 2024.
Menurut Baidowi dari data tabulasi suara di internal, PPP sejatinya mendapat lebih dari 6 juta suara atau di atas 4,1 persen suara.
Namun hasil perhitungan rekapitulasi suara nasional yang dilakuakn KPU RI, PPP hanya mendapat 5.878.777 atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631 suara.
Baca Juga: PPP Tidak Lolos ke Parlemen, Mardiono Akan Mundur dari Jabatannya? | ROSI
Ia meyakini bukti-bukti yang disiapkan PPP bisa menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan gugatan sengketa Pileg 2024.
"Ya harus yakin dong, kami ajukan alat-alat bukti (peselisihan suara)," ujar Baidowi saat dihubungi, Jumat (26/4/2024).
Terpisah Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan secara keseluruhan, ada 297 gugatan sengketa Pileg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 yang diajukan secara pribadi peserta pemilu maupun partai politik.
Fajar meyatakan MK juga telah menjadwalkan sidang pendahuluan pada 29 April 2024. Ditargetkan perkara perselisihan hasil Pileg 2024 harus tuntas pada 10 Juni 2024 mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.