Kompas TV nasional hukum

Siap Bersidang di Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Kliennya Dikriminalisasi

Kompas.tv - 25 April 2024, 14:16 WIB
siap-bersidang-di-gugatan-praperadilan-kuasa-hukum-panji-gumilang-sebut-kliennya-dikriminalisasi
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak kuasa hukum Panji Gumilang mengaku telah mereview materi perkara dan siap menghadapi sidang praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengutip laman resmi PN Jakarta Selatan, sidang perdana perkara nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (25/4/2024).

Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.

Alvin Lim selaku kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi persidangan tersebut.

Baca Juga: Divonis Satu Tahun Penjara, Panji Gumilang Pikir-pikir

“Kita sudah sangat siap yang sudah 1000% siap dalam menghadapi sidang Pak Panji Gumilang karena berkas materinya itu sudah kita review,” jelasnya, Kamis, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Nandha Aprilia dan Andika Ahadiat.

Alvin mengatakan, pihaknya sudah menganalisa penuh perkara tersebut, dan meyakini bahwa yang terjadi adalah kriminalisasi.

“Yang terjadi di sini adalah dugaan kriminalisasi ya, jadi kalau kita lihat pertama kali Pak Panji Gumilang ini kan hanya karena penistaan agama,” tuturnya.

Namun kemudian kasusnya merembet pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya hal itu bukan lagi pidana.

“Tiba-tiba sekarang TPPU dan lain-lainnya, mencapai ke sana, berarti ini sudah bukan lagi perbuatan pidana tapi mencari cari ke polisi.”

Alvin menambahkan, pihaknya akan membuktikan bahwa perkara ini sebenarnya belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena kasusnya belum berstatus penyidikan.

“Nanti kita akan buktikan di persidangan. Kita tidak bisa bongkar sekarang.”

“Bagaimana ini belum cukup unsur dan bukti tapi sudah dinaikkan, dan kita ada bukti tertulisnya jadi ada dugaan kriminalisasi ini ada. Bagaimana seseorang yang belum jadi tersangka belum naik sidik tapi dijadikan tersangka.” Bebernya.

Pihaknya, lanjut Alvin, mengajukan gugatan praperadilan untuk mengetes legalitas penetapan tersangka.

“Ini kita ajukan praperadilan Pasal 77 adalah mengetes legalitas penetapan tersangka di persidangan.”

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mempersilakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penetapan tersangka di kasus TPPU.

Baca Juga: Sidang Penodaan Agama Panji Gumilang Ditunda, Kuasa Hukum Singgung soal Pledoi

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan proses penetapan tersangka sudah sesuai fakta yang ditemukan. "(Penetapan tersangka Panji Gumilang) sesuai fakta penyidikan, sudah sesuai," kata Whisnu, Selasa (23/4/2024).

Whisnu juga menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan itu.

“Kita (siap) hadapi," ujar Whisnu singkat.


 

Sebagai informasim  kasus TPPU yang dijeratkan kepada Panji kini masih dalam tahap pelengkapan berkas.

Menurut Whisnu  pihaknya masih meneliti berkas perkara tersebut setelah dinyatakan P-19 atau dikembalikan untuk dilengkapi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 “(Kasus TPPU Panji) masih P-19 pelengkapan berkas perkara,” kata dia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x