JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mulai 23 hingga 29 April 2024.
PPK Pilkada adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan.
Anggota PPK berjumlah lima orang, yang terdiri dari satu ketua dan empat anggota. Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.
Dilansir Antara, pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka untuk 36.385 posisi yang akan ditempatkan di 7.277 kecamatan. Berikut syarat, gaji, dan cara daftarnya.
Baca Juga: KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Begini Cara Daftarnya
Dilansir laman siakba.kpu.go.id, berikut syarat pendaftaran PPK Pilkada 2024:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik 1 (satu) lembar.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
Baca Juga: NasDem-PKS Sepakat Kerja Sama Lagi di Pilkada 2024, Surya Paloh: Kami Sudah Temukan Beberapa Daerah
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK*) yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun).
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan perekrutan badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 tetap menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) seperti pada Pemilu 2024.
Walaupun demikian, kata dia, pendaftaran juga dapat dilakukan di KPU kabupaten/kota dengan sejumlah kondisi tertentu.
"Jika ada masalah terkait dengan jaringan, sinyal, dan sistem yang ada di seluruh Indonesia di daerah-daerah tertentu karena kami mengetahui tidak semua wilayah di Indonesia ini memiliki jangkauan sinyal yang selalu dalam kondisi baik, bisa langsung pendaftaran ke KPU kabupaten/kota setempat," kata Parsadaan di Gedung KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu menjelaskan, kedua opsi tersebut adalah cara untuk mendaftar sebagai badan ad hoc Pilkada 2024.
"Karena memang dua cara ini yang kami lakukan agar bisa mendapatkan, menjaring potensi-potensi terbaik di seluruh Indonesia untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK)," jelasnya.
Honor atau gaji ketua PPK Pilkada 2024 sebesar Rp2,5 juta, sementara honor untuk anggota sebesar Rp2,2 juta. Berikut jadwal rekrutmennya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.