JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mulai 23 hingga 29 April 2024.
PPK Pilkada adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan.
Anggota PPK berjumlah lima orang, yang terdiri dari satu ketua dan empat anggota. Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.
Dilansir Antara, pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka untuk 36.385 posisi yang akan ditempatkan di 7.277 kecamatan. Berikut syarat, gaji, dan cara daftarnya.
Baca Juga: KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Begini Cara Daftarnya
Dilansir laman siakba.kpu.go.id, berikut syarat pendaftaran PPK Pilkada 2024:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.