Baca Juga: PDIP Minta KPU RI Tidak Tergesa-gesa Umumkan Pemenang Pilpres: Belum Ada Hasil dari PTUN
“Merangkul kebutuhan bangsa kita. Karena partai-partai banyak berkomentar di dalam atau di luar sama terhormatnya. Tergantung dari partai masing, welcome-welcome saja,” ujarnya.
PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Dilansir Kompas.com, Ketua PTUN Jakarta menyatakan permohonan PDIP layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).
“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata Ketua Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat PDIP Gayus Lumbuun di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Tidak hanya itu, Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.
Baca Juga: Respons Golkar soal Hak Angket: Apa Yang Mau Diangketkan? Semua Substansi Sudah Dijawab MK
“Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita,” kata Gayus.
Menurut dia, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang dinilai telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," kata Gayus.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.