Kompas TV nasional politik

Pendaftaran PPK Pilkada DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kompas.tv - 23 April 2024, 17:10 WIB
pendaftaran-ppk-pilkada-dki-jakarta-dibuka-hari-ini-simak-syarat-dan-ketentuannya
Ilustrasi. Pilkada DKI Jakarta akan digelar pada 27 November 2024. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Sumber: ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta akan digelar pada 27 November 2024. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024, pendaftaran calon anggota PPK Pilkada DKI dibuka mulai hari ini, Selasa 23 April.

"Pembentukan badan adhoc untuk pilkada ini dilakukan dengan seleksi terbuka," kata Wahyu di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/4). 

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024. Pendaftaran bisa dilakukan lewat website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). 

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini, terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat," ujar Tarmizi.

Baca Juga: PKS Blak-blakan Minta Anies Dukung Kadernya Maju Pilkada DKI

Adapun KPU DKI memerlukan 220 PPK untuk 44 kecamatan di Jakarta. Saat mendaftar, semua dokumen persyaratan calon peserta juga harus diunggab melalui SIAKBA.

Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 4-5 Mei 2024.

Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.

"KPU DKI juga akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada 4-10 Mei 2024," ucap Tarmizi. 

Lalu, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Ungkap Poin-Poin Pengawasan Pilkada 2024, Sebut Bansos hingga Netralitas ASN

Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024. 

Dokumen persyaratan pendaftaran calon PPK Pilkada DKI 2024:

a. Warga Negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: Usai Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Pertemuan Prabowo-Mega, Apakah Teralisasi?

Kelengkapan dokumen persyaratan PPK DKI 2024: 

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak satu lembar

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak satu lembar

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

2. Tidak menjadi anggota partai politik

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir

Baca Juga: PDIP Hormati Putusan MK, Hasto: Langkah Selanjutnya Lewat PTUN

7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung

10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi 

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol

g. Daftar riwayat hidup

h. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar. 


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x