Surya juga menilai setelah putusan MK, semua pihak bisa menutup buku persaingan saat kontestasi elektoral dan membuka lembaran baru.
Pihak yang belum berkesempatan memimpin Indonesia harus menghargai presiden dan wakil presiden terpilih, dan pihak terpilih juga menghargai rival politiknya dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Pasca-Putusan MK, Gibran Akan Rangkul Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
"Salah satu modal yang dipahami Nasdem adalah menjaga stabilitas nasional itu sendiri. Kalau ini tidak mampu kita jaga, saya pikir ini ancaman bagi kita dalam satu bangsa," ujar Surya.
Di sisi lain Surya juga menyoroti soal hak angket dugaan pelanggaran dan kecurangan pemilu di DPR.
Ia menilai setelah adanya putusan MK, Hak angket di DPR RI untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak relevan lagi.
Namun NasDem tidak menghalangi bagi partai lain yang tetap ingin mengajukan Hak Angekt di DPR.
"Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi, untuk kondisi hari ini, itu menurut NasDem. Satu proses perjalanan menit ke menit, jam ke jam, waktu ke waktu, hari ke hari, saya ini mengira esensi dari pada keberadaan hak angket sudah jauh dari pada harapan kita bersama," ujar Surya.
Baca Juga: Respons Peluang Nasdem Gabung ke Pemerintah, Paloh: Jika Ada Usul Lain, akan Dipertimbangkan
"Tapi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk meneruskan, barangkali, perjuangan meneruskan hak angket itu. Subjektivitas NasDem menyatakan time frame-nya tidak tepat lagi," sambung Surya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.