Hakikat dari adanya dissenting opinion adalah terjadinya perbedaan atau pemahaman menyangkut perbedaan pendapat antar hakim yang ada mengenai perkara yang sedang ditanganinya.
Lebih jauh lagi hal ini adalah pendapat seorang hakim atau lebih yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan mayoritas hakim dalam majelis hakim yang mengambil keputusan dalam persidangan.
Pendapat ini nantinya akan tetap dimasukkan dalam keputusan. Namun perbedaan pendapat tersebut tidak akan menjadi preseden yang mengikat dan tetap akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah putusan.
Undang kecurigaan publik?
Mengapa muncul perbedaan pendapat oleh hakim, bagaimana perbedaan pendapat tersebut justru dikhawatirkan mengundang keraguan publik akan ketidakmungkinan menjamin kepastian hukum?
Sesuatu yang sudah dianggap sebuah kewajaran, bahwa setiap orang tentu tidak akan luput dari perbedaan pendapat. Bidang ilmu hukum menganggap perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah apalagi dalam sebuah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, karena perbedaan dianggap sebagai suatu ciri budaya yang sudah menjadi hal yang lumrah dalam masyarakat.
Kata "perbedaan pendapat" berarti berpendapat melawan mayoritas. Ketika suatu kasus dipimpin oleh beberapa hakim, para hakim tersebut (atau "hakim", jika kasusnya adalah Mahkamah Agung) yang merasa dirugikan dalam putusan terkadang akan menulis apa yang dikenal sebagai "dissenting opinion".
Baca Juga: Golkar Optimis MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.