"Tak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu Serentak 2024," ujar Arief melanjutkan.
Selain itu, Arief menegaskan bahwa setiap cabang kekuasan haruslah dibatasi dengan paham konstitusionalisme serta dipagai oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.
"Pada titik inilah Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis," jelas eks Ketua MK itu.
"Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," papar Arief.
Adapun, selain Arief hakim Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra juga menyampaikan dissenting opinion yang singkatnya tidak setuju dengan sikap 5 hakim lainnya yang menolak dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin.
Baca Juga: Sama dengan Anies-Muhaimin, MK Juga Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud M
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin (22/4).
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.