“Pilkada jalan terus dan akhirnya calon yang tidak memenuhi syarat terpilih. Maka MK menghentikan calon tersebut dengan cara mendiskualifikasinya," katanya.
Sedangkan, pada kasus Gibran yang ingin didiskualifikasi dari cawapres, menurutnya sangat berbeda dengan penggantian calon di level kepala daerah.
"Bahkan Anies ucapkan selamat pada Prabowo-Gibran atas pencalonannya. Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terlibat aktif dalam debat capres bersama Prabowo-Gibran dan ditonton jutaan rakyat melalui TV. Baru setelah kalah pilpres teriak-teriak Gibran tidak sah," jelas Yusril.
"Memang ada yang menolak keabsahan Prabowo-Gibran ke Pengadilan Negeri dan PTUN, tetapi yang mengajukannya pihak lain, bukan Anies maupun Ganjar," tambah dia.
Berdasarkan hal itu, Yusril berpendapat kemungkinan MK mendiskualifikasi Gibran sangat kecil.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Tim Hukum Anies-Muhaimin, Sugito Atmo Prawiro optimistis MK akan mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dari pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," ujar Sugito dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (20/4).
Ia juga menjelaskan bahwa pergantian pasangan dalam kontestasi pemilu banyak terjadi di pilkada. Oleh karena itu, Sugito meyakini Prabowo Subianto harus mengganti cawapresnya.
Baca Juga: Unggah Kebersamaan dengan Mahfud MD, Yusril: Beda Posisi di MK, Persahabatan Tidak Pudar
"Sangat optimis itu. Karena dengan proses pembuktian sari saksi ahli kita, dari saksi ahli (paslon) 03 juga sudah dijelaskan semacam itu. Bahwa tidak ada alasan untuk tidak bisa lakukan pemungutan suara ulang terkait diskualifikasi cawapres nomor urut 2," ujarnya.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.