Kompas TV nasional hukum

Yusril Berpendapat Ada Potensi Chaos Jika 20 Oktober Belum Ada Presiden Baru: MK Takkan Ambil Risiko

Kompas.tv - 21 April 2024, 20:30 WIB
yusril-berpendapat-ada-potensi-chaos-jika-20-oktober-belum-ada-presiden-baru-mk-takkan-ambil-risiko
Ilustrasi chaos atau kerusuhan. Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyebut jika hingga 20 Oktober 2024 belum ada Presiden RI terpilih, ada potensi terjadi chaos atau kerusuhan. (Sumber: Shutterstock via Tribunnews)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

“Pilkada jalan terus dan akhirnya calon yang tidak memenuhi syarat terpilih. Maka MK menghentikan calon tersebut dengan cara mendiskualifikasinya," katanya.

Sedangkan, pada kasus Gibran yang ingin didiskualifikasi dari cawapres, menurutnya sangat berbeda dengan penggantian calon di level kepala daerah.

"Bahkan Anies ucapkan selamat pada Prabowo-Gibran atas pencalonannya. Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terlibat aktif dalam debat capres bersama Prabowo-Gibran dan ditonton jutaan rakyat melalui TV. Baru setelah kalah pilpres teriak-teriak Gibran tidak sah," jelas Yusril.

"Memang ada yang menolak keabsahan Prabowo-Gibran ke Pengadilan Negeri dan PTUN, tetapi yang mengajukannya pihak lain, bukan Anies maupun Ganjar," tambah dia.

Berdasarkan hal itu, Yusril berpendapat kemungkinan MK mendiskualifikasi Gibran sangat kecil.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Tim Hukum Anies-Muhaimin, Sugito Atmo Prawiro optimistis MK akan mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dari pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," ujar Sugito dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (20/4).

Ia juga menjelaskan bahwa pergantian pasangan dalam kontestasi pemilu banyak terjadi di pilkada. Oleh karena itu, Sugito meyakini Prabowo Subianto harus mengganti cawapresnya.

Baca Juga: Unggah Kebersamaan dengan Mahfud MD, Yusril: Beda Posisi di MK, Persahabatan Tidak Pudar

"Sangat optimis itu. Karena dengan proses pembuktian sari saksi ahli kita, dari saksi ahli (paslon) 03 juga sudah dijelaskan semacam itu. Bahwa tidak ada alasan untuk tidak bisa lakukan pemungutan suara ulang terkait diskualifikasi cawapres nomor urut 2," ujarnya.


 




Sumber : Kompas.com, Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x