Kompas TV nasional hukum

SYL Panik Ketika Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK, Langsung Hubungi Firli Bahuri

Kompas.tv - 18 April 2024, 18:45 WIB
syl-panik-ketika-rumah-dinasnya-digeledah-penyidik-kpk-langsung-hubungi-firli-bahuri
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL panik ketika rumah dinasnya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Diketahui, rumah Menteri Pertanian RI di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat itu digeledah oleh KPK pada Kamis (28/9/2023) sore.

Mengetahui adanya penggeledahan tersebut, Syahrul Yasin Limpo langsung menghubungi Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Diungkap oleh Eks Ajudan: SYL Gunakan Uang Negara Bayar Dokter Kecantikan dan Renovasi Rumah Anaknya

Demikian hal tersebut diungkapkan Panji Harjanto, mantan ajudan SYL saat memberikan kesaksian dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat SYL pada Rabu (17/4/2024).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Panji, apakah dirinya mengetahui ada penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. 

“Apakah Saudara mengetahui bahwa pada saat keberangkatan terdakwa SYL selaku Menteri Pertanian waktu itu ke Spanyol ada penggeledahan di rumah dinas Widya Chandra, rumah dinas menteri?” kata hakim Rianto.

Panji lantas menjelaskan bahwa dia mengetahuinya setelah mendapatkan informasi dari penjaga rumah bernama Ubaidillah.

Saat itu juga Panji pun langsung memberi tahu SYL. Hakim Rianto kembali bertanya soal komunikasi antara SYL dengan Firli Bahuri setelah mengetahui adanya penggeledahan.

Baca Juga: Ketika SYL Emosi Dengar Kesaksian Mantan Ajudannya di Persidangan: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu

“Pada saat sudah mengetahui ada penggeledahan itu, apakah seingat Saudara saksi ada komunikasi antara terdakwa (SYL) dengan Ketua KPK? Apakah melalui handphone langsung?,” kata hakim Rianto.

Panji lantas menjawab bahwa SYL langsung menghubungi Firli Bahuri saat itu juga melalui pesan singkat WhatsApp.

“Bapak WA ke Pak Firli Bahuri, Ketua KPK,” kata Panji.

“WA dari?” tanya hakim mempertegas.

“WA dari Pak Syahrul ke Pak Firli,” jawab panji.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim lantas menggali isi komunikasi SYL dengan Firli Bahuri.

Namun, Panji mengaku tidak membaca pesan dari SYL ke Firli Bahuri.

“Apa intinya?” cecar Hakim Rianto.

“WA-nya waktu itu langsung di-delete, terus Bapak tanya ini nomor Pak Firli, saya cek ke ajudannya benar,” kata Panji.

Baca Juga: Mantan Ajudan SYL Ungkap soal Perintah Berikan Tas Berisi Uang ke Ajudan Firli

“Kan Saudara lihat ada WA dari SYL ke ketua KPK apakah diterima dan dibalas atau bagaimana?” tanya hakim.

“Dibalas, cuma langsung dihapus sama Pak Firli,” kata Panji.

“Apa isinya?” cecar hakim lagi.

“Saya enggak sempat baca,” jawab Panji.

“Tapi nomor itu tertulis nomor Saudara Firli Bahuri?” timpal hakim.

“Nomor Firli, iya,” kata Panji.

Dalam perkara ini, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Ahmad Sahroni terkait Aliran Dana SYL ke NasDem-Pengembalian Uang Rp800 Juta

Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x