Lebih lanjut Yusri menyebut, pihaknya berkoordinasi dengan Polri akan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta masyarakat untuk melapor ke Puspom TNI jika mendapati orang-orang yang menyalahgunakan atau memalsukan pelat kendaraan dinas TNI.
“Apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI, termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil,” jelasnya dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, baru-baru ini terjadi kasus penyalahgunaan pelat dinas TNI oleh seorang laki-laki berinisial PWGA, yakni pengemudi Toyota Fortuner yang sempat cekcok dengan pengendara lain di Tol Jakarta-Cikampek.
Ia bahkan mengaku dirinya merupakan adik seorang jenderal. Aksinya tersebut juga viral di media sosial.
Pengendara Fortuner itu saat kejadian menggunakan pelat kendaraan dinas TNI palsu dengan nomor registrasi 84337-00.
Usut punya usut, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 tercatat milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.
Buntut dari hal tersebut, Purnawirawan TNI Asep Adang pun kemudian melaporkan PWGA ke Polda Metro Jaya.
Saat ini PWGA pun telah ditangkap Polda Metro aya dan ditetapkan sebagai tersangka, serta langsung dtahan.
PWGA dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian.
Baca Juga: Polisi Ungkap Asal-usul Pelat Dinas TNI Pengemudi Fortuner, Sebut Bekas Kakak yang Purnawirawan TNI
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.