JAKARTA, KOMPAS.TV - Panji Harjanto, mantan ajudan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan adanya perintah menyerahkan tas berisi uang kepada ajudan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal ini diungkap Panji saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Mulanya Panji membenarkan adanya pertemuan SYL dengan Firli di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulu Tangkis di kawasan Jakarta.
Ia menyebutkan sebelumnya memang sudah ada komunikasi antara SYL dengan Firli terkait rencana pertemuan dan penyerahan uang di GOR tersebut.
"Baik, pada saat ketemu ngobrol, sepengetahuan Saudara, apakah ada pembicaraan lain menyangkut penyerahan uang?" tanya hakim.
"Begitu sampai, saya masuk ke dalam, Pak Firli sedang main, saya nunggu di mobil," jawab Panji.
Panji menjelaskan dirinya hanya diperintahkan untuk memegang tas berisi uang tersebut.
Ia mengatakan uang tersebut disiapkan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang saat ini juga menjadi terdakwa.
"Apakah sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu ya, Pak Firli Bahuri sudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?" tanya hakim.
"Saya disuruh pegang aja uang, ada tas isinya uang," ujar Panji.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan SYL Pindah ke Rutan Salemba, Begini Respons KPK
"Saudara siapa yang kasih uang itu, tas itu?" tanya hakim.
“Itu saya kurang tahu, uangnya Pak Hatta, Pak Hatta yang menyiapkan,” jawab Panji.
Saat disinggung terkait besaran jumlah uang dalam tas hita tersebut, Panji mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia hanya dapat memastikan uang tersebut dalam bentuk dolar AS.
“Kemudian di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?” tanya Hakim.
“Dolar,” jawab Panji.
"Jumlahnya berapa? tanya hakim lagi.
"Tidak tahu," kata Panji.
Berdasarkan pengakuan Panji, dirinya diperintahkan terdakwa Hatta untuk menyerahkan tas berisi uang tersebut kepada ajudan Firli saat itu.
"Baik uang itu disiapkan untuk siapa?" tanya hakim.
"Perintahnya saya kasih sesama ajudan," ucap Panji.
"Siapa yang merintah kepada Saudara?" tanya hakim.
"Pak Hatta," jawab Panji.
"Terdakwa Muhammad Hatta merintah uang ini diserahkan ke ajudan siapa?" tanya hakim.
"(Ajudan) Pak Firli," kata Panji.
Baca Juga: Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan SYL karena Dianggap Tidak Berdasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.