JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa dan Rabu (16-17 April 2024).
Keputusan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan work from office (WFO) diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Meski demikian, ASN pada instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.
Baca Juga: Tanggapan Anies dan Ganjar soal Gibran Ingin Bertemu di Momen Lebaran
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Anas dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).
Sebagai contoh, bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, serta transportasi dan distribusi.
Kemudian, objek vital nasional, proyek strategis nasional (PSN), konstruksi, dan utilitas dasar.
Sedangkan untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Aturan teknis mengenai pola kerja tersebut diatur oleh instansi pemerintah masing-masing.
“Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” terang Anas.
Sementara, untuk ASN pada instansi yang bisa menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen, di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya, bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” bebernya.
Baca Juga: Puncak Macet Panjang di Libur Lebaran, Polisi Berlakukan Sistem Satu Arah dan Ganjil-Genap
“Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.
Ia juga menuturkan, antusiasme mudik yang luar biasa besar karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik.
“Dengan begitu, arus balik bisa semakin lancar dan tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” kata Anas.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.