JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi hingga kini masih menelusuri pemilik mobil Daihatsu Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4/2024) kemarin hingga menewaskan 12 orang.
Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan untuk mencari pemiliknya, penyidik kepolisian akan melakukan penelusuran berdasarkan nomor rangka dan SIM.
Ia pun menuturkan kendaraan roda empat tersebut sudah tiga kali ganti nama. Artinya, mobil sudah tiga kali dijualbelikan.
Baca Juga: Update Kecelakaan di Tol Japek: Mobil Gran Max Diduga Melaju 100 Km Lebih dan Tak Mengerem
"Jadi, data di kepolisian itu Gran Max sudah 3 kali ganti nama,” kata Aan, saat memberikan keterangan pers di RSUD Karawang, Selasa (9/4/2024).
“Dari tangan pertama dijual ke tangan kedua, tangan kedua dijual ke tangan ketiga. Tangan ketiga dijual ke saat ini yang keempat. Berarti kepemilikan yang keempat, itu di database kita."
Selain itu, lanjut Irjen Aan, ada dua kali permintaan blokir terhadap mobil Daihatsu Gran Max tersebut.
“Kami lagi menelusuri blokirnya karena apa, blokir bisa pidana. ETLE, blokir data ini kami telurusi. Ada teman-teman dari reserse akan menyelidiki TKP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irjen Aan mengatakan bahwa hingga saat ini korban kecelakaan Grand Max sudah ada 11 korban yang teridentifikasi. Para korban pun sudah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dikebumikan.
Baca Juga: 4 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Japek Ternyata Satu Keluarga, Ada Ayah dan 2 Anaknya
Dilihat dari kapasitas penumpang dan tidak saling berkaitan, diduga mobil Grand Max tersebut digunakan untuk membawa penumpang, atau kendaraan sewa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.