Ketiga melebihi kapasitas. Sani menambahkan jika melihat jumlah korban, dipastikan kendaraan tersebut melebihi kapasitas angkut yang diizinkan.
Polisi menjelaskan ada 12 korban jiwa dari kecelakaan tersebut. Para korban jiwa ini merupakan penumpang dari mobil Gran Max.
Keempat pengemudi dalam kondisi yang tidak fit. Sani menjelaskan jika melihat dari jam kejadian kecelakaan, diperkirakan sopir dalam keadaan tidak fit dan mengantuk.
Faktor tidak fit ini bisa jadi karena sopir harus berkeliling dahulu untuk menjemput penumpang dari beberapa titik sebelum masuk ke jalan tol.
Oleh karena itu, Sani meminta pihak berwajib untuk lebih peduli dan terus memberantas praktik-praktik angkutan ilegal dengan modus serupa.
Baca Juga: 4 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Japek Ternyata Satu Keluarga, Ada Ayah dan 2 Anaknya
Menurutnya praktik seperti ini akan tetap marak jika pihak otoritas berwenang tidak mengambil langkah tegas. Padahal, regulator dan kepolisian telah mangkampanyekan mudik aman.
"Angkutan ilegal seperti ini puncaknya, ramai di tahun 2021. Ciri-cirinya, kendaraan membawa barang di atas atap yang seharusya jika ditindak dengan tegas, menyalahi aturan. Di sisi lain, Jasa Raharja juga jangan hanya menyikapi kelaikan santunan tapi tidak berkoordinasi melakukan pencegahan dalam pengamanan mudik," ujar Sani.
Kecelakaan fatal terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Senin (8/4/2024), melibatkan bus Primajasa dengan nomor polisi B 7655 TGD, minibus jenis Grand Max nomor polisi B1635BKT, dan Daihatsu Terios.
Secara rinci, jalan tol sedang melakukan contraflow, namun Daihatsu Gran Max tiba-tiba oleng dan menabrak bus dari arah berlawanan.
Daihatsu Terios yang ada di belakang Gran Max juga ikut tertabrak dan membuat kedua kendaraan langsung terbakar. Akibatnya, semua penumpang yang ada di mobil Gran Max meninggal dunia yakni sebanyak 12 orang.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.