JAKARTA, KOMPAS.TV - Animo masyarakat untuk menjalankan ibadah umrah terus meningkat. Tidak hanya saat Ramadan, umrah di bulan Syawal pun terbilang banyak peminat.
Namun demikian, Kasubdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Suviyanto mengingatkan, jemaah harus memahami dan memperhatikan prinsip 5 Pasti Umrah.
Suviyanto mengatakan, pasti yang pertama adalah pastikan travelnya memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami imbau agar masyarakat menunaikan ibadah umrah dengan tetap memperhatikan program 5 Pasti Umrah. Sebelum mendaftar masyarakat harus memastikan bahwa travel tersebut berizin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)," kata Suviyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/4/2024).
Baca Juga: Kemenag Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Umrah dan Haji Khusus dengan Harga Murah
“Setelah pasti travel berizin PPIU, baru pastikan biaya dan paket layanan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Biaya umrah wajar, bukan yang paket murah di bawah biaya referensi umrah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp23 juta,” sambungnya.
Selain itu, jemaah juga harus memastikan tiket dan jadwal penerbangannya.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa penerbangan umrah menggunakan pesawat langsung (direct), transit satu kali dengan maskapai yang sama, atau ganti maskapai paling banyak dua maskapai penerbangan.
“Berikutnya jemaah juga harus memastikan visanya. Jangan sampai menjelang keberangkatan jemaah belum memiliki visa umrah,” ujar Suviyanto.
“Terakhir pastikan pula hotelnya, agar jemaah benar-benar mengetahui bahwa mereka di Arab Saudi diberikan layanan hotel yang telah dipesan dan dibayar oleh PPIU sebelum berangkat," imbuhnya.
Baca Juga: Kemenag Larang Masyarakat Pergi Haji dengan Visa Ziarah, Bisa Dideportasi
Ia menekankan, lima hal tersebut harus dipastikan sebelum berangkat agar ibadah berjalan dengan aman dan nyaman.
Umrah, lanjut Suviyanto, merupakan perjalanan ibadah yang berbeda dengan perjalanan wisata.
Untuk itu, PPIU wajib menyiapkan pembimbing ibadah yang profesional.
Jemaah juga harus mendapatkan manasik sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
“Jemaah juga harus memahami materi manasik yang diberikan agar dalam menjalankan ibadah umrah dapat meresapi inti dan makna peribadatan serta berdampak positif dalam meningkatkan kesalihan individu serta berdampak pada kesalihan sosial setelah kembali dari Arab Saudi,” terangnya.
Terkait umrah backpacker, Suviyanto menjelaskan bahwa pada Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Ini Vaksin Wajib dan Sunah untuk Calon Jemaah Haji 2024
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ibadah umrah dilakukan secara individu atau berkelompok melalui PPIU.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah, agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah melalui PPIU bukan dilakukan dengan cara backpacker.
“Tujuannya agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, sehat, dan sesuai syariat Islam,” tuturnya.
Pemerintah selama ini terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini, bekerja sama dengan asosiasi PPIU.
PPIU juga diminta tidak memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah mandiri.
Bila ditemukan ada PPIU yang memfasilitasi jemaah umrah Non PPIU, maka Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.