Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan dipanggil itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan para menteri yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.
Dia menjelaskan, permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri mengingat jabatan yang mereka emban.
"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud: Hanya KPU dan Tuhan yang Tahu Kapan, di Mana, Siapa yang Input Sirekap
Nantinya, kata Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan para menteri tersebut.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Timnas AMIN dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/3), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.
Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usulan dari Timnas AMIN dan ingin mengajukan hal yang sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.