Ia kemudian menuturkan mekanisme yang berlaku untuk aplikasi Sirekap, yakni hasil pleno manual akan diinput untuk mengoreksi data yang salah di Sirekap.
“Jadi setelah pleno, data Sirekap pasti sama dengan perhitungan manual, tidak akan beda karena pleno mengupdate. Data sirekap boleh salah, tapi ketika setelah pleno diupdate jadi itulah yang benar.”
“Kemudian ada pertanyaan apakah sirekap memengaruhi penghitungan suara berjenjang? Terbalik. Jadi bukan Sirekap memengaruhi penghitungan suara berjenjang, suara berjenjanglah yang meng update Sirekap. Dengan demikian Sirekap tidak bisa dipakai untuk memengaruhi data di manualnya,” bebernya.
Sebelumya, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya telah mendengarkan keterangan dari ahli dan saksi fakta mereka dan menanyakan pada ahli. Apakah menemukan perubahan data pada ribuan TPS.
“Apakah saudara juga menemukan perubahan-perubahan data pada TPS-TPS yang tidak sedikit, kalau menuut saksi kami sampai 400 ribuan TPS,” ucap Maqdir.
“Apakah perubahan-perubahan ini menurut saudara ahli bisa divalidasi? Karena sepanjang yang kami pahami dari keterangan saksi maupun ahli, validasi ini yang tidak ada dalam sistem yang ada di Sirekap.”
Kedua, ia juga ingin tahu apakah ahli menemukan anomali terhadap hasil sirekap ini, meskipun betul dikatakan bahwa sirekap ini adalah alat bantu.
Baca Juga: Jokowi Pastikan 4 Menteri Hadir di Sidang MK:Menerangkan yang Sudah Dilakukan
“Tetapi bagaimana pun juga alat bantu ini kalau tidak bisa divalidasi ini kan akan mencelakakan hasil. Sebab bagaimana pun juga dalam pandangan kami proses itu penting untuk melihat hasilnya nanti.”
“Apakah saudara juga menemukan anomali hasil dari sirekap yang selama ini digunakan oleh KPU?” tanya Maqdir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.