JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI memilih tujuh dari 14 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.
Tujuh anggota LPSK itu terpilih setelah menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Sebelumnya, ada 14 calon anggota yang diberikan panitia seleksi kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan mulai 1 hingga 2 April 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, tujuh anggota LPSK hasil keputusan Komisi III DPR nantinya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (4/4/2024) untuk meminta persetujuan anggota DPR.
"Dan selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Sebut Saksi Sengketa Pilpres 2024 Diintimidasi, Tim Hukum AMIN Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK
Adapun tujuh nama anggota LPSK periode 2024-2029 yang dipilih Komisi III DPR yakni Wakil Ketua LPSK 2019-2024 Antonius PS Wibowo.
Manager Internal Lokataru Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK 2019-2024 Susilaningtias, Stafsus Kepala BP2MI Wawan Fahrudin, Dosen Universitas Ibnu Chaidun, Mahyudin.
Kemudian ada advokat Sri Nurherwati dan Wakil Ketua LPSK 2019-2024 Brigjen Pol (Purn) Achmadi.
Habiburokhman menjelaskan, tidak ada anggota dan pimpinan Komisi III DPR yang keberatan terkait keputusan tersebut. Dia lantas mengakhiri rapat pleno keputusan calon anggota LPSK 2024-2029.
"Sehubungan dengan hal itu, kami mohon Pimpinan DPR RI dapat menindaklanjuti keputusan Komisi III DPR, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tulis Habiburokhman dalam suratnya kepada Pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Dituding Gunakan Bansos Demi Menang di Pilpres, Gibran Bilang Begini..
Sebagaimana diketahui, pendaftaran calon anggota LPSK Periode 20224-2029 telah dimulai sejak 21 Agustus hingga 8 September 2024 mendatang.
Total ada 140 orang yang lolos adminsitasi. Dari 140 pendaftar ini kemudian disaring kembali melalui seleksi Kemampuan Konseptual, penelusuran rekam jejak, profile assessment dan debat publik, serta tes kesehatan dan wawancara.
Pada tahapan penelusuran rekam jejak calon anggota, panitia seleksi bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kemudian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Badan Intelijen Keamanan Kepolisian.
Dalam serangkaian seleksi didapat 21 nama calon anggota LPSK terdiri dari 14 laki-laki dan 7 perempuan dan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Ada Saksi yang Alami Intimidasi untuk Sengketa Pilpres di MK
Presiden kemudian menetapkan 14 kandidat terpilih yang selanjutnya mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI untuk memilih tujuh anggota LPSK 2024-2029.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.