JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) irit bicara usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Robert diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 13 jam, Robert menekankan bahwa dirinya telah menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa," kata Robert di Gedung Kejagung, Senin malam, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV.
Meski demikian, Robert enggan berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaannya, termasuk saat disinggung keterkaitannya dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Ia pun meminta para awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaannya.
"Tanya ke penyidik," ujarnya.
Tak lama, Robert langsung beranjak masuk ke mobil dan meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.
Diberitakan sebelumnya, Robert diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterkaitan RBS dengan PT RBT.
"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi dalam konferensi pers, di kantornya Senin (1/4).
Hal itu, lanjut dia, dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan.
"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan," ujarnya.
Meski demikian ia masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan RBS.
Baca Juga: Profil Robert Bonosusatya atau RBS, Diduga "Bos Besar" Harvey Moeis yang Disinggung MAKI
Namun ia menyebut penting untuk mengklarifikasi yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana yang tengah didalami pihaknya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Robert menjadi pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat korupsi tambang timah.
Ia mengatakan Robert tidak tercatat sebagai bagian manajemen perusahan terkait yang diperkarakan. Seperti Harvey, sejumlah petinggi perusahaan swasta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini disebut Boyamin hanya sebagai kaki tangan.
Akan tetapi, Robert diduga menjadi pemilik sesungguhnya sekaligus penikmat keuntungan utama dari tambang ilegal tersebut.
Boyamin pun berharap penyidik mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang dan menelusuri aliran dana kasus korupsi ini.
"Karena rangkaian itu kalau dilacak, ya, sederhana. Kalau dilacak aliran uangnya, puncaknya akan sampai ke RBS itu. Di situlah Kejaksaan Agung harus mampu mengungkap itu,” kata Boyamin, Minggu (31/3).
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Baca Juga: Periksa RBS di Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami soal Keterkaitan dengan PT RBT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.