JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan telah menyita berbagai aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, senilai kurang lebih mencapai Rp 76 miliar.
Penyitaan ini dilakukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri dikutip dari Kompas.com, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Terbukti Terima Rp58,9 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita lahan milik Andhi Pramono seluas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ali menegaskan, bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang Andhi Pramono yang digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaan gratifikasi.
Penelusuran ini dilakukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
“Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud, “ ujar Ali.
Sebelumnya, Andhi Pramono sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan gratifikasi.
Baca Juga: Alasan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Andhi Pramono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Andhi dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana penjara, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189. Gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.
Baca Juga: Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan 2.597 Meter Persegi di Banyuasin Sumatera Selatan
Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000.
Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.