Kompas TV nasional hukum

MK Ingatkan Kehadiran 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Tidak Bisa Diwakilkan

Kompas.tv - 2 April 2024, 03:16 WIB
mk-ingatkan-kehadiran-4-menteri-jokowi-di-sidang-sengketa-pilpres-penting-tidak-bisa-diwakilkan
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih saat sidang perselisihan hasil pemilu di gedung MK, Senin (1/4/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Apakah para saksi perlu menyampaikan keterangan tertulis, atau sidang akan ditunda hingga yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan.

Baca Juga: Saksi Tim AMIN Temukan Kejanggalan Sirekap, MK Minta KPU Bawa Bukti Asli

"MK sudah menyampaikan pemanggilan secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," ujar Enny. 

Adapun empat menteri Jokowi yang akan dimintai keterangan sebagai saksi yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Keempat menteri Jokowi tersebut diminta untuk memberi ketarangan terkait bansos yang dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

MK mengagendakan pemanggilan keempat menteri Jokowi pada sidang gabungan pada Jumat (5/4/2024). 

Sebelumnya Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan para menteri Jokowi bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah. 

Baca Juga: Ini Respons Sri Mulyani Saat Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Suhartoyo menjelaskan dalam sidang sengketa pilpres, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa. 

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," ujar Suhartoyo.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x