Kompas TV nasional hukum

Saksi Ahli Beberkan Alasan Penetapan Gibran sebagai Cawapres Melanggar Konstitusi

Kompas.tv - 1 April 2024, 10:11 WIB
saksi-ahli-beberkan-alasan-penetapan-gibran-sebagai-cawapres-melanggar-konstitusi
Saksi ahli Bambang Eka Cahya dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasi pemilihan umum (PKPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Saksi ahli yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 pada Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar,  berpendapat penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres merupakan pelanggaran hukum dan konstitusi.

Pendapat itu disampaikan oleh Bambang Eka Cahya selaku saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

Ia mengatakan, dirinya dimintai keterangan tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi sebagai cawapres pelanggar hukum dan konstitusi.

Ia kemudian menjelaskan tentang Pasal 75 Undang-undang Pemilu, yang mengatur tentang keputusan KPU.

Baca Juga: Saling Sindir Gibran dan Hasto PDIP, Ibaratkan Sopir Truk Kecelakaan Halim hingga Paling Oke

“Ayat 1, untuk menyelenggarakan pemilihan umum sebagamana diatur dalam undang-undang ini, KPU membentuk peraturan KPU dan keputusan KPU,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ayat 2, peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat 1, lanjut dia, merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

“Ayat 4, dalam hal membentuk peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.”

“Selanjutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU/XXI/2023 telah mengubah Pasal 169 huruf Q menjadi ”Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melaui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” tambahnya.

Ia menuturkan, KPU telah menetapkan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta peilu presiden-wakil presiden pada tanggal 9 Oktober 2023 dan diundangkan dalam berita negara tanggal 13 Oktober, dengan catatan yang paling penting adalah bahwa syarat calon berusia paling rendah 40 tahun sesuai undang-undang pemilu.

Jika membaca dari kronologi tahapan pendaftaran paslon dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, lanjut dia, KPU berwenang menerima pendaftaran, menverifikasi berkas dan mengumumkan hasil verifikasi penaftaran, menetapkan pasangan calon yang memenuhi sarat dan melakukan pengundian nomor pasangan calon.

“Tangggal 9 Oktober peraturan KPU nomor 19 tahun 2003, syarat pencalonnan berusia paling rendah 40 tahun, tanggal 16 Oktober putusan MK nomor 90 mengubah pasal 169 ayat Q menjadi ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melaui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah’,” bebernya.

“Tanggal 19 Oktober pendaftaran capres-cawapres, 25 Oktober sampai 29 Oktober adalah verifikasi dokuen pendaftaran, masih menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023.”

Baca Juga: Lanjutan Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, MK Akan Periksa Keterangan Saksi-Ahli

Selanjutnya pada tanggal 3 November PKPU nomor 23 tahun 2023 mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK, tanggal 13 November ditetapka capres dan cawapres.

Berdasarkan hal itu, menurutnya yang menjadi persoalan adalah KPU menerima pendaftaran dan verifikasi menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023 yang belum diperbarui sesuai keputusan MK.

“Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum diperbarui, yang menjadi persoalan adalah mengapa menerima pendaftara dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU nomor 19 tahun 2023.”

Oleh sebab itu, ia berpendapat penerimaan pendaftaran Prabwo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan yang diskriminatif.


 

“Dalam berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan calon wakil -presiden tanggal 28 Oktoer 2023, berkas itu menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memenuhi syarat dan disusun berdasarkan PKPU nomor 19 tahun 2023 yang belum direvisi sesuai dengan putusan MK nmor 90.”

Sebetunya dalam hal itu bakal cawapres Gibran Rakabming Raka berbeda dalam hal syarat umur, namun diperlakukan sama dengan cawapres yang lain yang sudah memenuhi syarat umur, sebagaimana ditetapkan dalam PKPU nomor 19 tahun 2023, berkas pendaftaran 02 diterima dan diverifikasi oleh KPU.

“Dalam kasus ini sebetulnya cawapres Gibran harusnya diperlakukan secara berbeda dengan peraturan yang berbeda.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x