JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon menjawab dalil gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jawaban KPU RI dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di MK, Kamis (28/3/2024).
Hifdzil menilai, posita atau gugatan dan petitum permohonan pemohon tidak sinkron.
Di bagian posita sebagian besar adalah klaim pemohon mengenai pelanggaran dan kecuranan dalam Pemilu 2024.
Posita pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Antara lain abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan terkoordinasi yang didalilkan dilakukan oleh Presiden RI.
Dalam uraiannya sebagian besar berisi berkaitan pelanggaran dan atau kecurangan yang dilakukan Presiden RI dan jajarannya.
Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Hakim MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Fakta hukumnya, Presiden RI bukanlah peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa pilpres ini.
Sehingga argumentasi pemohon menjadi tidak tepat disampaikan dalam perselisihan hasil pemilu di MK, dikarenakan hal tesebut tidak berkaitan dengan termohon dalam hal ini KPU.
"Hal ini tidak ada hubungannya dengan petitum 4 pemohon, tentang permohonan pemungutan suara ulang," ujar Hifdzil
Hifdzil menambahkan, perkara MK adalah perselisihan hasil pemilu sehigga harus ada persandingan antara versi pemohon dan termohon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.