JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membeberkan sejumlah pejabat negera yang ikut berkampanye memenangkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Para pejabat negara yang ikut kampanye untuk kemenangan Prabowo-Gibran itu diungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Dalam pandangan Tim Hukum Anies-Muhaimin, Presiden Jokowi seolah membiarkan para menterinya ikut berkampanye memenangkan Prabowo-Gibran.
Dukungan dari pejabat negara ini dinilai telah mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Nama yang disebut pertama dalam gugatan yakni Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Zulkifli hadir di acara Rakernas APPSI, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023).
Di acara tersebut Zulkifli secara terang-terangan mendukung Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Tim Anies-Muhaimin: Suara Prabowo-Gibran Hasil Pelanggaran Luber Jurdil
Selain itu, menurutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dinilai melakukan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) kepada warga Mandalika.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan secara terang-terangan memberikan dukungannya kepada paslon 02 di berbagai media dan platform media sosial.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahli Lahadalia sempat mendampingi Gibran kampanye di Papua, pada Jumat 26 Januari, hingga mendirikan gerakan relawan untuk mendukung paslon 02.
Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir juga disebut tidak pernah melakukan cuti maupun mundur dari jabatannya selaku menteri walaupun terbukti melakukan serangkaian kampanye.
Tim Hukum Anies-Muhaimin menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah membuat pernyataan siap memberikan tambahan suara 4 persen untuk pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, dan memberikan pengarahan terhadap penyuluh agama di seluruh Indonesia.
Baca Juga: OC Kaligis Sebut Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Hanya Narasi: Bukan Bukti
"Tindakan para pejabat negera dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan pasangan calon nomor urut 2, jelas merupakan bentuk nepotisme Presiden Joko Widodo untuk melenggangkan kekuasaan yang melanggar konstitusi dan asas Pemilu," ujar anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto saat membacakan gugatan.
Selanjutnya, ada nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang diduga mengerahkan bimbingan teknis ke berbagai daerah untuk menggalang dukungan.
Lalu, Menteri Perindustrian diduga melakukan penggalangan dukungan.
Selain itu, Bambang menyebut beberapa wakil menteri pendukung Jokowi juga ikut ambil bagian bantu kampanye Prabowo-Gibran.
Seperti Menteri Komunikasi yang sekaligus Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi disebut juga menggalang dukungan untuk Prabowo-Gibran.
"Wakil Menteri Agraria Juli Antoni pada media sosial pribadinya mempolitisasi program pemerintah dengan membagiakan sertifikat PTSL dan wakaf kepada masyarakat dengan memberikan dukungan selamat Prabowo-Gibran. Begitu pun dengan pejabat-pejabat lainnya," ujar Bambang.
Baca Juga: Otto Hasibuan Yakin Permohohan Anies-Muhaimin Tidak Diterima MK
Adapun dalam persidangan perdana ini, KPU hadir selaku Termohon, Bawaslu dan Tim Kuasa Hukum Paslon 2 Prabowo Gibran sebagai Pihak Terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.