Ia pun menyebut intervensi kekuasaan juga sempat merambah hingga pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketika Pemimpin MK, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip2 demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," ucapnya.
Sebab itu, ia pun meminta izin kepada hakim MK, agar pihaknya melalui tim hukumnya untuk menyampaikan seluruh argumen dan bukti-bukti atas penyimpangan serta pelanggaran dalam Pilpres 2024 di sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini.
Adapun perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Terdapat sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim MK.
Diantaranya yakni meminta agar Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Hal tersebut dikarenakan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Baca Juga: Di Sidang PHPU MK, Anies Sebut Angka Suara Pemilu Tidak Mutlak Tentukan Kualitas Demokrasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.