Kompas TV nasional humaniora

Kemenag Bakal Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Juli 2024

Kompas.tv - 27 Maret 2024, 02:40 WIB
kemenag-bakal-wajibkan-calon-pengantin-ikut-bimbingan-perkawinan-mulai-juli-2024
Ilustrasi pernikahan.Kementerian Agama akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. (Sumber: Freepik)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

Mengutip dari laman kua-bali.id, program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan.

Tujuannya untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya, sehingga pada saat menikah telah siap, baik secara umur, mental, sosial maupun finansial.

Baca Juga: Kemenag Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Umrah dan Haji Khusus dengan Harga Murah

Istilah bimbingan perkawinan ini muncul sejak tahun 2017 yang sebelumnya dikenal dengan istilah suscatin (kursus calon pengantin).

Bimbingan pra perkawinan berupa kursus dengan materi yang memuat tentang antara lain tujuan dan fungsi, kewajiban dan hak suami istri, kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga, pendidikan dan pengasuhan anak.

Terdapat beberapa model bimbingan perkawinan (bimwin) calon pengantin:

A. Bimbingan tatap muka; dilaksanakan selama 16 jam pelajaran (JPL), dilaksanakan dua hari berturut-turut atau berselang satu hari, yang diampu oleh minimal 2 orang narasumber dengan jumlah peserta tidak lebih dari 50 orang atau 25 pasangan.

Baca Juga: Kemenag Akan Beri THR kepada Guru PAI, Anggaran Sudah Didistribusikan ke Daerah

B. Bimbingan mandiri; dilaksanakan di dalam kelas 4 jam di KUA, pasangan mendapat buku bacaan mandiri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Selanjutnya individual pada sesi kesehatan reproduksi dilakukan di puskesmas, secara individual pula pada sesi generasi berkualitas dilakukan oleh PLKB.

C. Bimbingan virtual; dilaksanakan secara virtual dengan platform zoom dan Grup Whatsapp,12 alternatif waktu yaitu 1 sesi perhari x 5 hari dan atau 2 hari yang terdiri dari hari pertama 3 sesi dan hari kedua 2 sesi.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x