Bawaslu memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan KPU RI melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional terkait laporan nomor registrasi 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.
Bawaslu dalam putusannya memberikan teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan
Begitu juga saat Bawaslu memeriksa laporan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.
Hasil pemeriksaan diperoleh fakta terdapat selisih perolehan suara PAN Dapil Kalimantan Selatan II berdasarkan C Hasil Salinan DPR dengan D Hasil Kecamatan di 206 TPS se-Kabupaten Tanah Bumbu, 386 TPS se-Kota Banjarmasin, dan di 45 TPS se-Kabupaten Kota Baru.
Dalam hal ini terjadi penambahan jumlah suara PAN sebanyak 15.654 suara.
Baca Juga: Bawaslu Nyatakan Ketua KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu di Penggelembungan Suara Golkar
Namun pada saat rekapitulasi nasional, KPU tidak menerima keberatan saksi PDIP dan tidak membetulkan perolehan suara.
Bawaslu dalam putusannya berpendapat, tindakan terlapor yakni KPU tidak melanggar ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU 5 tahun 2024.
Meski begitu, Bawaslu RI tetap memberikan teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sanksi teguran terbaru yang dijatuhkan Bawaslu kepada KPU terkait adanya penambahan suara caleg Partai Golkar di daerah pemilihan di Jawa Timur VI.
Baca Juga: Gugatan Sengketa Pemilu di MK, KPU Siapkan Data Lengkap Rekapitulasi Nasional
Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, tindakan terlapor dalam hal ini KPU RI yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada Pileg DPR Partai Golkar di daerah pemilihan Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Alhasil, Bawaslu menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bagja dalam membacakan putusan di gedung Bawaslu, Selasa (26/3/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.