"Sedangkan yang diajukan oleh pemohon (kubu Anies dan Ganjar) adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK," tambahnya.
Pria yang merupakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini juga menyinggung keberatan kubu paslon nomor urut 01 dan 03 atas pencalonan Gibran sebagai kontestan di Pilpres 2024.
Ia menyebut bahwa putusan MK yang membuka jalan untuk Gibran telah final dan mengikat. Oleh sebab itu, majunya Gibran dalam Pilpres 2024 tak lagi bisa dipersoalkan.
Baca Juga: Heboh soal Minta Jatah 5 Menteri, Kini Golkar Melunak dan Pilih Serahkan ke Prabowo
Telebih Wali Kota Solo ini telah mengikuti rangkaian Pilpres. Misalnya, pengambilan nomor urut dan debat yang tidak pernah dipersoalkan oleh kubu nomor urut 01 dan 03.
"Karena bagaimana pun Gibran masuk menjadi calon wakil presiden itu jelas adalah telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final and binding," kata Otto.
"Itulah poin yang paling penting, kami yakin permohonan itu (Anies-Ganjar) tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, kubu pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi.
Mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kedua kubu meminta pemilu ulang.
Pihak Anies ingin Gibran tak diikutsertakan dalam Pemilu ulang tersebut. Sementara kubu Ganjar mau Pemilu tanpa Prabowo-Gibran.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.