Ia mengatakan bahwa semua aliran dana yang masuk selalu tercatat, termasuk uang dari SYL.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan bahwa uang Rp800 juta dari SYL tidak terpakai dan sudah dikembalikan.
“Tinggal yang Rp40 juta, tunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” jelasnya.
Adapun SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU.
Teruntuk kasus dugaan TPPU SYL masih dalam proses penyidikan.
Sementara terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL telah masuk ke tahap persidangan.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494.
Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Sahroni Akui SYL Dua Kali Gelontorkan Dana ke Partai Nasdem
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.