JAKARTA, KOMPAS.TV – Permohonan diskualifikasi untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diajukan kubu capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 sebenarnya membuat pemohon berhadapan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri.
Pendapat itu disampaikan oleh Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, permintaan kubu pasangan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah suatu keanehan.
Sebab, kedua pihak tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah Pilpres 2024 selesai.
Baca Juga: MK Pastikan Tidak Libatkan Anwar Usman di Sidang Sengketa Pemilu 2024
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait,” kata Yusril, Minggu (24/3/2024).
“Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," tambahnya, dikutip Kompas.com.
Yusril mengingatkan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai. Seharusnya, lanjut dia, jika ada paslon lain yang keberatan, mereka membawa persoalan itu ke Bawaslu sebelum tahapan Pilres 2024 berlanjut.
"Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres.”
“Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," tambah Yusril.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.