JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Pengumuman penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024.
“Pada hari ini Rabu, 20 Maret 2024, KPU telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: KPU Umumkan Hasil Pemilu, Prabowo-Gibran Raih 96.214.691 Suara, jadi Pemenang Pilpres 2024
"Memutuskan, Menetapkan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota secara nasional dalam Pemilu 2024."
Hasyim membacakan penetapan hasil pemilihan umum anggota DPR secara nasional secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08/BA/05/2024 dalam Pemilu 2024 yang terdiri atas perolehan suara sah partai politik peserta pemilu pada 84 daerah pemilihan.
PKB: 16.115.655 suara
Gerindra: 20.071.708 suara
PDI Perjuangan (PDI-P): 25.387.279 suara
Golkar: 23.208.654 suara
NasDem: 14.660.516 suara
Partai Buruh: 972.910 suara
Partai Gelora: 1.281.991 suara
PKS: 12.781.353 suara
PKN: 326.800 suara
Hanura: 1.094.588 suara
Garda Republik Indonesia (Garuda): 406.883 suara
PAN: 10.984.003 suara
PBB: 484.486 suara
Demokrat: 11.283.160 suara
PSI: 4.260.169 suara
Perindo: 1.955.154 suara
PPP: 5.878.777 suara
Ummat: 642.545 suara
Baca Juga: Rekapitulasi Nasional Pileg DPR RI di Papua, PDI-P Tertinggi Disusul Gerindra dan NasDem
“Sebagaimana tercantum dalam lampiran dua keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Hasyim.
“Ditetapkan pada Hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.18 WIB.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.